proses perubahan UUD NRI 1945 perannya bagi demokrasi indonesia
Artikel ini membahas tentang proses perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan dampak transformatifnya terhadap sistem demokrasi di Indonesia.
Amandemen dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai memiliki pasal-pasal yang multitafsir, kurangnya sistem "checks and balances" antar lembaga pemerintahan, dominasi eksekutif yang kuat, dan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) yang terbatas. Tujuannya adalah menyempurnakan aturan dasar negara agar sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi rakyat, serta memperkuat landasan negara hukum yang demokratis.
Proses perubahan UUD 1945 dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Setelah amandemen, anggota MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang semuanya dipilih melalui pemilihan umum.
Amandemen UUD 1945 berlangsung dalam empat tahap (empat kali perubahan) secara berurutan, yaitu pada Sidang Umum MPR tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Proses amandemen ini terjadi dalam sidang-sidang resmi MPR, yang berlokasi di Gedung MPR/DPR di Jakarta, sebagai pusat pemerintahan dan legislasi nasional.
Perubahan dilakukan melalui mekanisme formal yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI 1945, di mana usul perubahan diajukan secara tertulis dan dibahas dalam sidang MPR. Dampak utamanya adalah pergeseran kekuasaan yang signifikan, penguatan kedaulatan rakyat, pembatasan masa jabatan presiden (menjadi maksimal dua periode), dan pembentukan lembaga-lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan DPD, yang semuanya memperkuat sistem demokrasi dan mekanisme checks and balances.
*kesimpulan*
Perubahan UUD NRI 1945 merupakan tonggak sejarah penting dalam konsolidasi demokrasi Indonesia. Amandemen ini mentransformasi sistem ketatanegaraan dari yang bersifat sentralistik dan eksekutif-heavy menjadi sistem presidensial yang lebih demokratis dengan pembagian kekuasaan yang lebih jelas dan jaminan HAM yang lebih kuat, memastikan penyelenggaraan negara berjalan berdasarkan kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum.
Comments
Post a Comment